cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

on . Hits: 504

SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU PENGADILAN AGAMA ENDE,
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PULAU ENDE DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN ENDE DI PULAU ENDE

 

SLG 220905

PA.Ende, 30 Agustus 2022
Pengadilan agama Ende melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Ende serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende bertempat di Kantor Camat Pulau Ende, pelaksanaan sidang tersebut dihadiri oleh para pihak yang berjumlah 12 pasang.
Kegiatan Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah terpadu tersebut diawali dengan keberangkatan TIM yang dipimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Agama Ende Bapak Rustam, S.H.I.,M.H.berserta robongan yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, Jurusita, admin SIPP, tim survei dan tim dokumentasi dan rombongan lainnya. Tim memulai perjalanan dari pelabuhan Penyebrangan dengan menumpangi kapal laut bersama-sama dengan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende beserta Tim, perjalanan tersebut menempuh waktu kurang lebih satu jam dan setibanya di Pulau Ende robongan Pengadilan Agama Ende dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende di sambut oleh oleh Bapak Camat Pulau dan langsung menuju lokasi tempat dilaksanakannya sidang tersebut.


Pelaksanaan kegiatan Sidang tersebut dibuka oleh YM Ketua Pengadilan Agama Ende yang dalam sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat Nikah terpadu tersebut dilaksanakan yang melibatkan dua instansi lainnya berdasar atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 yang pada intinya untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam penerbitan akta secara serentak pasca dikabulkan permohonan para Pemohon Itsbat Nikah, selain itu untuk menjamin hak-hak hukum dengan adanya kepastian hukum bagi masyarakat Pulau Ende sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional, di penghujung sambutannya YM Ketua Pengadilan Agama Ende menyatakan bahwa pelaksanaan sidang tersebut para pihak tidak di pungut biaya sama sekali karena biaya telah tersedia dalam DIPA 04 Pengadilan Agama Ende, selanjutnya YM Ketua Pengadilan Agama Ende mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Camat Pulau Ende yang telah menyediakan sarana dan prasana demikian pula ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Ende yang telah bersama Bapak Camat Pulau Ende telah mendata peserta Itsbat Nikah serta ucapan yang sama kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende berserta TIm yang telah bersedia menerbitkan Akta Kependudukan kepada para pihak dalam satu waktu secara bersamaan setelah penetapan di jatuhkan oleh Hakim.


Dalam sambutan lainnya Kepala Kantor Urusan Agama Kematan Pulau Ende yang dalam hal ini di sampaikan oleh Kepala Seksi BIMAS Islam Kementerian Agama Kabupaten Ende menyambut baik kegiatan tersebut sebagai wujud terlayaninya masyarakat dalam memperoleh buku nikah, sedangkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende dalam sambutannya menyatakan bahwa para pihak yang dikabulkan Itsbat Nikahnya akan segera mendapatkan akta lainnya sebelum pulang ke rumah masing-masing yakni berupa Kartu Tanda Penduduk, Akta pengesahan anak, Kartu Keluarga dan Akta akta lainnya karena Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende sebagai suatu-satunya Dinas di NTT yang memperoleh penghargaan dari ombusmen berkaitan dengan pelayanan penerbitan akta telah berkomitmen untuk mempertahankan prestasi tersebut sehingga dengan adanya sidang Itsbat tersebut yang di Laksanakan oleh Pengadilan Agama Ende dapat kiranya memiliki tujuan yang sama yakni menjamin kepastian hak hak masyarakat terutama yang berkaitan dengan penerbitan akta.


Sebagai pemberi sambutan terakhir bapak  camat Pulau Ende menyatakan bahwa kehadiran Pengadilan Agama Ende dalam memberikan pelayanan sidang Itsbat Nikah terpadu sangat membantu masyarakat pulau Ende dalam penerbitan akta selanjutnya bapak camat berharap agar ke depannya Pengadilan Agama Ende dapat turun lagi melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Pulau Ende.


Selanjutnya setelah acara pembukaan selesai dilanjutkan dengan sidang dan penyerahan produk berupa penetapan yang selanjutnya diterbitkan akta lalu kemudian diadakan foto bersama dari ketiga lembaga tersebut berserta para pihak yang telah memperoleh akta.


Dari Bumi Pancasila Ende kami ucapkan salam KA'E (Komitmen, Akuntabel dan Exelent Service)
Dan Salam Perubahan dan Berkemajuan

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8