Biaya Memperoleh Informasi
Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya perolehan salinan informasi :
- Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
Biaya Penggandaan Informasi :
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
| No | Uraian | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Penggandaan / foto copy informasi |
Rp. 0,- | Biaya sesuai dengan penggandaan |
| 2 | Transportasi | Rp. 0,- | Ketua Tim |
| 3 | Informasi Elektronik | Rp. 0,- | Sekretaris |
