logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Written by Super User on . Hits: 1846

Sejarah Pengadilan Agama Ende

Pengadilan Agama Ende telah ada sejak tahun 1964. Dasar Hukum terbentuknya Pengadilan Agama Ende beserta wewenangnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukkan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah diluar Jawa dan Madura dan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tentang Pembentukkan Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara dan Irian Jaya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 10 ayat (1) menyatakan : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara serta atas dasar Undang-undang tersebut maka Mahkamah Syari’ah / Mahkamah Syari’ah Provinsi dihilangkan, sehingga hanya memiliki nama Pengadilan Agama / Pengadilan Tinggi Agama saja.

Dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20 beserta penjelasannya yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3592 yang disahkan oleh presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 April 1995 dimana dalam Undang-undang tersebut terdapat empat Pengadilan Tinggi Agama dibentuk secara bersamaan yakni masing-masing : Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Palu, Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Pada tanggal 24 Nopember 1995 diresmikan berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kupang dan membawahi semua pengadilan Agama secara yuridis meliputi wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur dan Timor - Timur maka sejak saat itu secara otomatis wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Ende berada langsung dibawah wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Sejak ditetapkanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ke duan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka pembinaan administrasi dan financial Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Ende yang semula berada di bawah Departemen Agama dialihkan ke Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan lainnya. Dan berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2004 bagi peradilan agama, peralihan tersebut efektif mulai tahun 2004.

Pa ende Lama

            PA Ende 1996 di Jl. Eltari

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8