Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan
A. Cerai Gugat / Cerai Talak
- Surat Gugatan / Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan);
- Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
- KTP Pemohon/Penggugat;*
- Surat keterangan Domisili jika tempat tinggal berbeda dengan KTP;
- Surat Keterangan Lurah yang diketahui camat setempat ( bila Suami / Isteri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
- Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI);
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
B. Pengangkatan Anak
- Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;*
- Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua dari Anak yang mau diangkat;*
- KTP Pemohon dan Orang Tua Anak yang mau diangkat;*
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / RS;*
- Surat Penyerahan Anak bermaterai;*
- Akte Kelahiran Anak;*
- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian;*
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter;*
- Surat keterangan penghasilan dari atasan atau pejabat yang berwenang;*
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-11 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;\
C. Ijin Poligami
- Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan);
- Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
- KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua;*
- Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon (blangko disediakan di kantor PA Ende);*
- Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama dan calon isteri kedua (blangko disediakan di kantor PA Ende);*
- Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);*
- Surat Keterangan gaji/ penghasilan dari perusahaan / kantor/kelurahan diketahui oleh camat setempat;*
- Surat keterangan status calon isteri kedua dari Kelurahan;*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-8 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
D. Pembatalan Nikah
- Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
- KTP Penggugat;*
- Surat ijin/Keterangan pembatalan nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS/TNI/POLRI;*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-4 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
E. Dispensasi Nikah
- Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua Calon Pengantin Yang Dimohonkan;*
- KTP/ Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin;*
- ijazah pendidikan terakhir kedua calon pengantin;*
- KTP Orang Tua calon pengantin; *
- KK Orang Tua calon Pengantin pria dan wanita;*
- Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah*
( Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur ); - Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami dari Kelurahan;*
- Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah(Jejaka dan Perawan);*
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas terdekat;*
- Surat Keterangan gaji/ penghasilan calon pengantin pria dari perusahaan / kantor/kelurahan diketahui oleh camat setempat;*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-11 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
F. Hadlonah (Hak Asuh Anak)
- Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- Asli Akta Nikah atau Akta Cerai;*
- KTP Pemohon;*
- Akta Kelahiran anak yang akan diasuh/ Surat Keterangan kelahiran Dokter/Bidan;*
- Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD);*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-5 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
G. Itsbat Nikah
- Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- KTP Para Pemohon;*
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat (Menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat di Register Nikah KUA setempat );*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
H. Penetapan Ahli Waris
- Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- KTP Para Pemohon;*
- KK pewaris dan ahli waris;*
- Akta Nikah/ Duplikat Akta Nikah Pewaris; *
- Akta Kelahiran seluruh ahli waris; *
- Surat Kematian Pewaris dan ahli waris yang telah meninggal;*
- Silsilah Ahli Waris dari kelurahan diketahui kecamatan;*
- Kartu Identitas Pensiun (jika diajukan untuk keperluan dana pensiun)*
- Buku tabungan Bank (jika diajukan untuk pencairan tabungan pewaris)*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-8 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
I. Wali Adhol (Wali Enggan)
- Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan)
- Asli Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon;*
- KTP Pemohon;*
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat (Menerangkan Penolakan Karena Wali Adhol / Wali Mogok / Wali Bangkang);*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
J. Perwalian
- Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- KTP Pemohon;*
- KTP/ Akta Kelahiran anak yang hendak diwalikan;*
- Kartu Keluarga Pemohon;*
- Asli Akta Nikah orang tua kadung dari anak yang hendak diwalikan;*
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kandung;*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-6 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
K. Gugat Harta Bersama/Harta Gonogini
- Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- KTP Penggugat;*
- Akta Cerai Penggugat;*
- Semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi;*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-4 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;
L. Gugat Waris
- Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
- KTP Penggugat;*
- Semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi;*
- Map biasa 2 buah;
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
*keterangan tambahan:
- Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;