HEADER1v

Written by Super User on . Hits: 692

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

A. Cerai Gugat / Cerai Talak

  1. Surat Gugatan / Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
  3. KTP Pemohon/Penggugat;*
  4. Surat keterangan Domisili jika tempat tinggal berbeda dengan KTP;
  5. Surat Keterangan Lurah yang diketahui camat setempat ( bila Suami / Isteri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  6. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI);
  7. Map biasa 2 buah;
  8. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

B. Pengangkatan Anak

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;*
  3. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua dari Anak yang mau diangkat;*
  4. KTP Pemohon dan Orang Tua Anak yang mau diangkat;*
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / RS;*
  6. Surat Penyerahan Anak bermaterai;*
  7. Akte Kelahiran Anak;*
  8. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian;*
  9. Surat keterangan kesehatan dari Dokter;*
  10. Surat keterangan penghasilan dari atasan atau pejabat yang berwenang;*
  11. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;*
  12. Map biasa 2 buah;
  13. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-11 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;\

C. Ijin Poligami

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
  3. KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua;*
  4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon (blangko disediakan di kantor PA Ende);*
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama dan calon isteri kedua (blangko disediakan di kantor PA Ende);*
  6. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);*
  7. Surat Keterangan gaji/ penghasilan dari perusahaan / kantor/kelurahan diketahui oleh camat setempat;*
  8. Surat keterangan status calon isteri kedua dari Kelurahan;*
  9. Map biasa 2 buah;
  10. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-8 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

D. Pembatalan Nikah

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
  3. KTP Penggugat;*
  4. Surat ijin/Keterangan pembatalan nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS/TNI/POLRI;*
  5. Map biasa 2 buah;
  6. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-4 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

E. Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua Calon Pengantin Yang Dimohonkan;*
  3. KTP/ Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin;*
  4. ijazah pendidikan terakhir kedua calon pengantin;*
  5. KTP Orang Tua calon pengantin; *
  6. KK Orang Tua calon Pengantin pria dan wanita;*
  7. Surat  Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah*
    ( Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur );
  8. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami dari Kelurahan;*
  9. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah(Jejaka dan Perawan);*
  10. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas terdekat;*
  11. Surat Keterangan gaji/ penghasilan calon pengantin pria dari perusahaan / kantor/kelurahan diketahui oleh camat setempat;*
  12. Map biasa 2 buah;
  13. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-11 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

F. Hadlonah (Hak Asuh Anak)

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Akta Nikah atau Akta Cerai;*
  3. KTP Pemohon;*
  4. Akta Kelahiran anak yang akan diasuh/ Surat Keterangan kelahiran Dokter/Bidan;*
  5. Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD);*
  6. Map biasa 2 buah;
  7. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-5 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

G. Itsbat Nikah

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Para Pemohon;*
  3. Surat Keterangan Kepala KUA setempat (Menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat di Register Nikah KUA setempat );*
  4. Map biasa 2 buah;
  5. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

H. Penetapan Ahli Waris

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Para Pemohon;*
  3. KK pewaris dan ahli waris;*
  4. Akta Nikah/ Duplikat Akta Nikah Pewaris; *
  5. Akta Kelahiran seluruh ahli waris; *
  6. Surat Kematian Pewaris dan ahli waris yang telah meninggal;*
  7. Silsilah Ahli Waris dari kelurahan diketahui kecamatan;*
  8. Kartu Identitas Pensiun (jika diajukan untuk keperluan dana pensiun)*
  9. Buku tabungan Bank (jika diajukan untuk pencairan tabungan pewaris)*
  10. Map biasa 2 buah;
  11. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-8 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

I. Wali Adhol (Wali Enggan)

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan)
  2. Asli Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon;*
  3. KTP Pemohon;*
  4. Surat Keterangan Kepala KUA setempat (Menerangkan Penolakan Karena Wali Adhol / Wali Mogok / Wali Bangkang);*
  5. Map biasa 2 buah;
  6. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                             

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

J. Perwalian

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Pemohon;*
  3. KTP/ Akta Kelahiran anak yang hendak diwalikan;*
  4. Kartu Keluarga Pemohon;*
  5. Asli Akta Nikah orang tua kadung dari anak yang hendak diwalikan;*
  6. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kandung;*
  7. Map biasa 2 buah;
  8. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                             

-          Persyaratan angka 2-6 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

K. Gugat Harta Bersama/Harta Gonogini

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Penggugat;*
  3. Akta Cerai Penggugat;*
  4. Semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi;*
  5. Map biasa 2 buah;
  6. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-4 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

L. Gugat Waris

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Penggugat;*
  3. Semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi;*
  4. Map biasa 2 buah;
  5. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8