cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Written by Super User on . Hits: 2193

Persyaratan Pengajuan Gugatan/Permohonan

A. Cerai Gugat / Cerai Talak

  1. Surat Gugatan / Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
  3. KTP Pemohon/Penggugat;*
  4. Surat keterangan Domisili jika tempat tinggal berbeda dengan KTP;
  5. Surat Keterangan Lurah yang diketahui camat setempat ( bila Suami / Isteri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  6. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI);
  7. Map biasa 2 buah;
  8. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

B. Pengangkatan Anak

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;*
  3. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua dari Anak yang mau diangkat;*
  4. KTP Pemohon dan Orang Tua Anak yang mau diangkat;*
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan / RS;*
  6. Surat Penyerahan Anak bermaterai;*
  7. Akte Kelahiran Anak;*
  8. Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian;*
  9. Surat keterangan kesehatan dari Dokter;*
  10. Surat keterangan penghasilan dari atasan atau pejabat yang berwenang;*
  11. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;*
  12. Map biasa 2 buah;
  13. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-11 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;\

C. Ijin Poligami

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
  3. KTP Pemohon, isteri pertama dan calon isteri kedua;*
  4. Surat pernyataan berlaku adil dari Pemohon (blangko disediakan di kantor PA Ende);*
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari isteri pertama dan calon isteri kedua (blangko disediakan di kantor PA Ende);*
  6. Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);*
  7. Surat Keterangan gaji/ penghasilan dari perusahaan / kantor/kelurahan diketahui oleh camat setempat;*
  8. Surat keterangan status calon isteri kedua dari Kelurahan;*
  9. Map biasa 2 buah;
  10. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-8 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

D. Pembatalan Nikah

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;*
  3. KTP Penggugat;*
  4. Surat ijin/Keterangan pembatalan nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS/TNI/POLRI;*
  5. Map biasa 2 buah;
  6. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-4 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

E. Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Buku Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua Calon Pengantin Yang Dimohonkan;*
  3. KTP/ Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin;*
  4. ijazah pendidikan terakhir kedua calon pengantin;*
  5. KTP Orang Tua calon pengantin; *
  6. KK Orang Tua calon Pengantin pria dan wanita;*
  7. Surat  Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah*
    ( Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur );
  8. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami dari Kelurahan;*
  9. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah(Jejaka dan Perawan);*
  10. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas terdekat;*
  11. Surat Keterangan gaji/ penghasilan calon pengantin pria dari perusahaan / kantor/kelurahan diketahui oleh camat setempat;*
  12. Map biasa 2 buah;
  13. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-11 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

F. Hadlonah (Hak Asuh Anak)

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. Asli Akta Nikah atau Akta Cerai;*
  3. KTP Pemohon;*
  4. Akta Kelahiran anak yang akan diasuh/ Surat Keterangan kelahiran Dokter/Bidan;*
  5. Surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD);*
  6. Map biasa 2 buah;
  7. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-5 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

G. Itsbat Nikah

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Para Pemohon;*
  3. Surat Keterangan Kepala KUA setempat (Menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat di Register Nikah KUA setempat );*
  4. Map biasa 2 buah;
  5. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

H. Penetapan Ahli Waris

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Para Pemohon;*
  3. KK pewaris dan ahli waris;*
  4. Akta Nikah/ Duplikat Akta Nikah Pewaris; *
  5. Akta Kelahiran seluruh ahli waris; *
  6. Surat Kematian Pewaris dan ahli waris yang telah meninggal;*
  7. Silsilah Ahli Waris dari kelurahan diketahui kecamatan;*
  8. Kartu Identitas Pensiun (jika diajukan untuk keperluan dana pensiun)*
  9. Buku tabungan Bank (jika diajukan untuk pencairan tabungan pewaris)*
  10. Map biasa 2 buah;
  11. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-8 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

I. Wali Adhol (Wali Enggan)

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan)
  2. Asli Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon;*
  3. KTP Pemohon;*
  4. Surat Keterangan Kepala KUA setempat (Menerangkan Penolakan Karena Wali Adhol / Wali Mogok / Wali Bangkang);*
  5. Map biasa 2 buah;
  6. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                             

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

J. Perwalian

  1. Surat Permohonan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Pemohon;*
  3. KTP/ Akta Kelahiran anak yang hendak diwalikan;*
  4. Kartu Keluarga Pemohon;*
  5. Asli Akta Nikah orang tua kadung dari anak yang hendak diwalikan;*
  6. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kandung;*
  7. Map biasa 2 buah;
  8. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                             

-          Persyaratan angka 2-6 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

K. Gugat Harta Bersama/Harta Gonogini

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Penggugat;*
  3. Akta Cerai Penggugat;*
  4. Semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi;*
  5. Map biasa 2 buah;
  6. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-4 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

L. Gugat Waris

  1. Surat Gugatan (diketik rapi dengan format standar pembuatan permohonan);
  2. KTP Penggugat;*
  3. Semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi;*
  4. Map biasa 2 buah;
  5. Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

     *keterangan tambahan:                                                                                            

-          Persyaratan angka 2-3 difotocopy dan dimateraikan Rp10.000, dan tanda tangan (NAZEGELEN) dikantor pos terdekat;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8