cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Written by Super User on . Hits: 2031

Posyankum Saat Ini

LBH yang bertugas LBH Surya NTT
SK Ketua Pengadilan link
Jenis Layanan Konsultasi, Membantu membuat surat Permohonan / Gugatan
Syarat Mekanisme

Mekanisme dan Persyaratan Post Pelayanan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Ende

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

  Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

  Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Surabaya berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

  Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
   
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8