AKHIR PEKAN DI PA ENDE
PA Ende, Jum'at 23 September 2022
Pengadilan Agama Ende melakukan penjajakan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Maurole dan camat Maurole Kabupaten Ende dalam rangka sidang Itsbat Nikah terpadu yang rencananya di pusatkan di Kantor Camat Maurole Kabupaten Ende. Penjajakan tersebut dilaksanakan untuk memaksimalkan dana sidang di luar gedung yang terdapat dalam DIPA 04 PA Ende.
Adapun TIM yang turun ke lokasi terdiri dari Panitera ( bapak Nur Ratuloli, S.H.), Panitera Muda Permohonan (ibu Siti Saleha Yusuf, S.H.I.) dan Muhammad Irwan serta Syahla Dilla, A.Md, A.B (CPNS). Dengan turunnya TIM yang dikomandoi oleh bapak panitera Pengadilan Agama Ende untuk memastikan bahwa komunikasi antar lembaga sangatlah penting dalam membangun kerja sama demi sebuah pelayanan kepada masyarakat karena Komunikasi merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Mempelajarinya dapat mempermudah dalam melakukan segala aktivitas dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Dalam proses komunikasi setidaknya ada dua unsur terpenting yang perlu diketahui, yakni komunikator dan komunikan. Komunikator adalah orang yang membuat pesan berupa ide atau gagasan, yang disampaikan kepada komunikan atau si penerima pesan. Pengadilan agama Ende sendiri dalam membangun komunikasi mengambil dasar berpikir dari Harold Laswell, pencetus teori komunikasi, yang membagi lima hal yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi yaitu komunikator, pesan, media, komunikan, pengaruh. Pengaruh yang dimaksud yaitu ditujukan kepada pihak penerima pesan atau komunikan, dengan demikian tujuan Pengadilan Agama Ende untuk dapat melaksanakan sidang Itsbat Nikah terpadu akan dapat terlaksana dengan sukses, insya Allah.
Dari PA Ende Kamis ucapkan salam berkemajuan dan selamat berakhir pekan.