logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

on . Hits: 315

Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Melalui Sidang Terpadu Pengadilan Agama Ende Batch 2

SK 221024 1

Demi tercapainya pelayanan masyarakat yang prima, Pengadilan Agama Ende kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ende menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah secara terpadu, agenda yang bertempat di Kantor BKD Desa Borokanda, Kecamatan Ende Utara, pada hari ini Senin 24 Oktober 2022 berjalan dengan tertib.

SK 221024 5

Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah ini bertujuan agar lebih mempermudah masyarakat beperkara untuk datang menghadap ke persidangan dikarenakan alamat domisili yang cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama Ende. Pencarian para pihak beperkara yang didaftarkan pada program sidang terpadu ini meliputi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Ende Utara dan Kecamatan Nangapanda. Terdapat sebanyak 14 perkara permohonan disidangkan oleh Tim Hakim Pengadilan Agama Ende.

SK 221024 2
Ini merupakan Sidang Terpadu Jilid II (Batch 2) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Ende bergandengan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Setelah sebelumnya berhasil memutus 25 perkara dalam persidangan terpadu pada Agustus 2022 lalu di Kecamatan Pulau Ende.

SK 221024 3

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede serta beberapa pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ende, Ketua Pengadilan Agama Ende Rustam, S.H.I., M.H. yang sekaligus juga Tim Hakim pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut dengan didampingi Panitera dan Pejabat Kepaniteraan beserta staf, juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ende, Kantor Kementerian Agama dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ende Utara dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nangapanda, Camat Ende Utara, Camat Nangapanda serta Kepala Desa Borokanda.

 SK 221024 4

Ketua Pengadilan Agama Ende, Rustam S.H.I, M.H. menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ende melalui Wakil Bupati serta kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini; "Kami cukup berkesimpulan kepada satu pemahaman, bahwa, masih banyak masyarakat yang belum bertindak hukum secara tepat, misalnya, adanya perkawinan siri tanpa melibatkan pejabat pencatat nikah atau pemerintah. Apalagi rumahnya di kepulauan yang jauh jangkauannya baik dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan lain sebagainya". Ujar Ketua.


Di sisi lain, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ende Utara mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ende dalam sambutannya juga menekankan arti pentingnya pencatatan perkawinan.
Selanjutnya, sambutan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede, dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Ende yang turun langsung ke masyarakat dan melaksanakan kegiatan tersebut. Karena sidang Isbat yang dilaksanakan hari ini untuk membantu masyarakat yang telah menikah menurut agama dan kepercayaannya, namun belum memiliki bukti perkawinan, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Ende akan tercatat dalam dokumen negara; "Terima kasih atas kerja-kerja kolektif, atas sinergitas yang dibangun untuk kesejahteraan masyarakat. Termasuk kerja keras kita hari ini yang secara kolektif menyelenggarakan sidang terpadu isbat nikah dan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan sejumlah dokumen, yang menjadi dokumen wajib, yang sah dari negara untuk mendapatkan identitas kependudukan sebagai warga negara. Ini merupakan suatu hal yang sangat luar biasa". Ujar Wakil Bupati Ende.

SK 221024 6
Dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah di wilayah administratif Kabupaten Ende maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Ende langsung datang ke Lokus Sidang, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan.

Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan isbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk penerbitan Buku Nikah. Selanjutnya, berdasarkan buku nikah tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera menerbitkan di tempat pelaksanaan persidangan, berupa paket komplit yang terdiri dari Kartu Keluarga, KTP El, Akta Kelahiran Anak bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.

SK 221024 7
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa, kegiatan sidang terpadu merupakan program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dan juga merupakan Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015, dengan asas Mudah, Cepat dan Biaya Ringan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8