PA Ende, Rabu 25 Januari 2023
Pengadilan Agama Ende mengadakan bantuan Decente (pemeriksaan Setempat) dari Pengadilan Agama Sangatta Kalimantan Timur dalam perkara Izin Poligami yang salah satu pihaknya berada dalam Yurisdiksi Pengadilan Agama Ende.
Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Desa Saraboko, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, adapun Majelis Hakim Pengadilan Agama Ende yang turun ke lokasi terdiri YM. Rustam, S.H.I.,M.H. selaku Ketua Majelis, Dr. Toha Marup, S.Ag.,M.A dan Firdaus Fuad Helmy, S.H.I.,M.H. masing-masing selaku Anggota Majelis serta Muhammad Nur Ratuloli, S.H. selaku Panitera dan Muhammad Harun, S.H. selaku Jurusita.
Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan perkara oleh hakim karena jabatannya, dilakukan diluar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti letak, luas dan batas obyek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang sengketa, jika obyek barang sengketa yang dapat diukur jumlah dan kualitasnya.
Oleh karena Pemeriksaan Setempat tersebut dalam perkara Izin Poligami, maka tujuannya hanya ingin memastikan harta bersama Pemohon dengan Termohon selaku istri pertama agar tidak bercampur baur dengan harta benda istri kedua nantinya.
Dari bumi Pancasila kami ucapkan salam perubahan dan salam berkemajuan.