Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ende, Rabu, 24 Januari 2024, pelaksanaan mediasi pada perkara Gugatan Cerai Nomor 5/Pdt.G/2024/PA.Ed. berakhir dengan Perdamaian. Dimana salah satu isi kesepakatan menyatakan bahwa Para Pihak bermaksud akan mencabut perkara Gugatan Cerai dan memilih untuk melanjutkan rumah tangga. Mediasi yang difasilitasi oleh Bapak Firdaus Fuad Helmy, S.H.I., M.H. selaku Mediator Hakim pada Pengadilan Agama Ende. Merupakan perdana di tahun 2024 perkara yang berhasil mencapai kesepakatan damai.