EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA ENDE
TERHADAP PERKARA Nomor 06/Pdt.G/2007/PA.Ed.

Ende, 06 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Ende melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara Nomor 06/Pdt.G/2007/PA.Ed yang telah diputus pada Rabu, 5 Desember 2007. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Ed tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di wilayah Pu'u Pui dan Bhoanawa II, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Ende Muhamad Nur Ratuloli, SH, bersama Jurusita dan Tim Eksekusi Pengadilan Agama Ende. Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah instansi terkait, yaitu Polres Ende dan Polsek Ende dalam rangka pengamanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ende, serta Lurah Rukun Lima. Eksekusi atas tiga bidang tanah yakni dua bidang tanah berada di wilayah Pu'u Pui, masing-masing seluas 3.880 M² yang dikuasai oleh Termohon/Tergugat I dan 6.860 M² yang dikuasai oleh Pemohon/Penggugat I, serta satu bidang tanah terletak di Bhoanawa II dengan luas 7.429 M².

Diawali Apel Konsolidasi
Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan apel konsolidasi diikuti oleh seluruh personel Tim Keamanan Polres dan Polsek Ende, unsur Pengadilan Agama Ende, Tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ende, serta Lurah Rukun Lima. Dalam apel konsolidasi tersebut Kabag Ops Polres Ende AKP Amrin menyampaikan pentingnya menjaga situasi agar tetap aman, tertib, kondusif, dan humanis selama pelaksanaan eksekusi. Seluruh pihak juga diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.
Setelah apel konsolidasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak oleh Panitera Pengadilan Agama Ende. Para Pemohon, para Termohon serta para Turut Termohon Eksekusi dipanggil dan diberikan penjelasan mengenai pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dilanjutkan Jurusita membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Ende Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Ed jo Nomor 06/Pdt.G/2007/PA.Ed di hadapan para pihak dan pihak-pihak yang hadir. Pembacaan penetapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara dimulai.

Eksekusi Dilaksanakan Secara Bertahap
Pelaksanaan eksekusi kemudian dimulai dari objek tanah yang berada di wilayah Bhoanawa II dengan luas 7.429 M². Setelah proses pada objek tersebut selesai, tim melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap dua bidang tanah yang berada di Pu'u Pui, masing-masing seluas 3.880 M² dan 6.860 M². Dalam pelaksanaannya, sempat terdapat sedikit perlawanan dari Termohon Eksekusi. Namun, situasi tersebut dapat dikendalikan dengan baik melalui pendekatan yang humanis, persuasif, dan komunikatif. Panitera Pengadilan Agama Ende selaku pemimpin pelaksanaan eksekusi memberikan penjelasan kepada Termohon Eksekusi mengenai dasar dan tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan serta penetapan eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan Agama Ende. Dengan koordinasi dan sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Ende, aparat keamanan, BPN Kabupaten Ende, Lurah Rukun Lima, serta seluruh pihak yang terlibat, seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengadilan Agama Ende juga terus berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses eksekusi secara profesional, transparan, humanis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. (Tim Hesdok).
