Hakim Pengadilan Agama Ende memperkuat kompetensi pemeriksaan Dispensasi Kawin
di Pusdiklat MA RI Megamendung

Sebagai langkah strategis untuk merespon meningkatnya perkara permohonan dispensasi kawin di pengadilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu tahap mandiri e-learning (30 September-2 Oktober 2026) dan tahap klasikal (5-9 Oktober 2026).

Hakim Pengadilan Agama Ende, Alvin Syah Kurniawan, S.H., menjadi salah satu peserta dari 41 (empat puluh satu) peserta yang mengikuti pelatihan tahap klasikal selama 5 (lima) hari di Pusdiklat Megamendung.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi hakim dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin dan juga menjadi forum sharing session praktik pemeriksaan permohonan dispensasi kawin di lingkungan peradilan agama.
Para Pengajar dan Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini menunjukkan komitmen BSDK MA RI untuk mendukung kualitas pembelajaran, antara lain Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, Hakim Yustisial dan Hakim Tinggi Yustisial BSDK MA RI, serta Hakim Agung Kamar Agama MA RI. Materi mengenai konsep usia perkawinan, hukum perlindungan anak nasional maupun internasional, dan dispensasi kawin menjadi landasan filosofis yang perlu dipahami dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu pelatihan ini juga memfokuskan pada penguatan menerapkan prinsip pemeriksaan, pembuktian, serta penyusunan pertimbangan hukum yang logis, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan keadaan khusus setiap perkara. Dengan kompetensi dan kepekaan yang kuat, hakim peradilan agama diharapkan mampu menyelesaikan permohonan dispensasi kawin secara professional, hati-hati, dan bertanggung jawab, karena hakim berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak.
