cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

on . Hits: 15

Hakim Pengadilan Agama Ende memperkuat kompetensi pemeriksaan Dispensasi Kawin

di Pusdiklat MA RI Megamendung


ALV1

Sebagai langkah strategis untuk merespon meningkatnya perkara permohonan dispensasi kawin di pengadilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu tahap mandiri e-learning (30 September-2 Oktober 2026) dan tahap klasikal (5-9 Oktober 2026).

ALV2

Hakim Pengadilan Agama Ende, Alvin Syah Kurniawan, S.H., menjadi salah satu peserta dari 41 (empat puluh satu) peserta yang mengikuti pelatihan tahap klasikal selama 5 (lima) hari di Pusdiklat Megamendung.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi hakim dalam memeriksa permohonan dispensasi kawin dan juga menjadi forum sharing session praktik pemeriksaan permohonan dispensasi kawin di lingkungan peradilan agama.

Para Pengajar dan Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini menunjukkan komitmen BSDK MA RI untuk mendukung kualitas pembelajaran, antara lain Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI, Hakim Yustisial dan Hakim Tinggi Yustisial BSDK MA RI, serta Hakim Agung Kamar Agama MA RI. Materi mengenai konsep usia perkawinan, hukum perlindungan anak nasional maupun internasional, dan dispensasi kawin menjadi landasan filosofis yang perlu dipahami dalam pemeriksaan permohonan dispensasi kawin yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu pelatihan ini juga memfokuskan pada penguatan menerapkan prinsip pemeriksaan, pembuktian, serta penyusunan pertimbangan hukum yang logis, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan keadaan khusus setiap perkara. Dengan kompetensi dan kepekaan yang kuat, hakim peradilan agama diharapkan mampu menyelesaikan permohonan dispensasi kawin secara professional, hati-hati, dan bertanggung jawab, karena hakim berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial
Instagram logo PNG8 @paende_official
facebook logo 493 @paende.official
youtube logo png 2073 @paende_official
tiktok @paende_official