cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Jl. Gatot Subroto KM 4, Mautapaga, Ende Timur, Ende, Flores - NTT
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Program Prioritas Badilag Tahun 2024

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan surat keputusan Nomor : 3052/DJA.1/HM.00/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024, perihal "Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024".
Program Prioritas Badilag Tahun 2024

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas - BADILAG (25/11/20)

Pengadilan Agama Ende kali ini mewujudkan pelayanan prioritas dalam hal publikasi prosedur pelayanan Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas.

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Disabilitas

Pengadilan Agama Ende kini menyediakan layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan Rentan dan Disabilitas


1


2


4

 5


6


3

AREA I

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN Read More
AREA II

AREA II

PENATAAN TATALAKSANA Read More
AREA III

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM Read More
AREA IV

AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS Read More
AREA V

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN Read More
AREA VI

AREA VI

PENING. KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Read More
  • 1

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Kolaka yang bersih dan bebas KKN.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian gratifikasi.

  1. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: capture banner/spanduk/media public campaign
  3. Pengadilan Agama Kolaka telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:

a) Membentuk unit pengendali gratifikasi

b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas (CCTV) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Pengadilan Agama Kolaka telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:

a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik

b) Membentuk tim SPIP

c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen sosialisasi SPIP(undangan notulen daftar hadir foto sosialisasi), SK tim SPIP dokumen pengawasan dan monitoring pada layanan.

2. Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan

a) Melakukan identifikasi resiko

b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen matrik identifikasi resiko, dan dokumen analisis resiko.

3. Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

Kegiatan tersebut telah dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.

4. Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.

Kegiatan dokumen dilengkapi data dukung: dokumen (foto naskah arahan, pembinaan apel) pada saat pelaksanaan apel.

C. Pengaduan masyarakat.

  1. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:

a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat

b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.

c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan

d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : SK petugas pengaduan masyarakat, capture petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, Capture spanduk/banner, Capture sarana pengaduan, melalui media web, aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

2. Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:

a) Merespon pengaduan masyarakat

b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: capture respon pengaduan masyarakat, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepda bagian terkait.

3. Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:

a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring

b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : laporan monitoring dan evaluasi pengaduan setiap bulan, nota dinas penyampaian pengaduan masyarakat kepada bagian terkait untuk di tindak lanjuti.

4. Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan tindak lanjut atas laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan

D. WBS (Whistle Blowing System)

a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi

b) WBS telah diterapkan

c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS

d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

Kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan data dukung berupa dokumen internalisasi WBS meliputi undangan, notulen, daftar hadir, foto pembinaan, capture aplikasi WBS, dokumen laporan hasil evaluasi, dokumen laporan tindak lanjut hasil evaluasi.

E. Penanganan benturan kepentingan

a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama

c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan

d) Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan

e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan

f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen pemetaan benturan kepentingan, dokumen sosialisasi penanganan benturan kepentingan, surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan, laporan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dan laporan tindak lanjut atas penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

NOINDIKATOR KERJADOKUMEN PENDUKUNG
1 Pengendalian Gratifikasi Banner, Poster, Iklan dll.
    Laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi, adanya PTSP dan sterilisasi (pembatas)
2 Penerapan SPIP SK Hawasbid(sebagai Satgas SPIP), Fakta Integritas, Banner, Area Sterilisasi
    Temuan Hawasbid, Peta Resiko dan turunannya register dan manajemen resiko
    Temuan Hawasbid
    Penyampaian SPI terhadap seluruh pihak terkait
3 Pengaduan Masyarakat Register Meja Pengaduan, Informasi/Bikin sosialisasi terkait SPI terhadap seluruh pegawai(bisa dilaksanakan pada saat rapat koordinasi bulanan)
    Laporan tindak lanjut hasil temuan/BAP hukuman disiplin
    SIWAS, Laporan kegiatan monev atas penanganan Pengadilan (bulanan)
    Laporan tindak lanjut hasil temuan/BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016 SK Penunjukan Petugas Pengaduan
4 Whistle-blowing System SIWAS, Laporan tindak lanjut hasil temuan/BAP hukuman disiplin/SK KMA 076 tahun 2009 berubah menjadi perma 9 tahun 2016
    Catatan Ketua PA dalam kegiatan WBS, Meja pengaduan terdapat admin, dan sosialisasi tentang WBS
    Laporan Monev WBS
    Laporan tindak lanjut evaluasi WBS
5 Penanganan Benturan Kepentingan SK Ketua dan pedoman benturan kepentingan no 59A/2014 permenpan 37/2013 Benturan Kepentingan
    Pengarahan Ketua foto, notulen, daftar hadir
    Penolakan Hakim dan Panitera dalam menangani perkara
    Konsolidasi pimpinan dengan seluruh pegawai(notulen rapat)

IPAK

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Survey Kepuasan Masyarakat

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Survey Kepuasan Masyarakat

posbakumSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8