AREA IV
PENGUATAN AKUNTABILITAS
Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Kolaka.
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:
- Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
- Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan pimpinan.
- Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Kolaka.
Kegiatan tersebut didukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat/anggota yang dipimpin. Kegiatan tersebut didukung undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dan dokumen perjanjian kinerja.
- Piminan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua pajs. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung: berupa undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan capaian kinerja setiap bulan.
2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja
- Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek (renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan
- Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja.
- Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil meliputi :
a. Membuat turunan renja yang mendukung peningkatan pelayanan public (penetapan standar layanan, budaya layanan prima, survey kepuasan masyarakat).
b. Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.
- Indikator kinerja utama (IKU)
a) Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
b) Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen IKU dan IKU tambahan.
c) Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART.
d) Laporan kinerja disusun tepat waktu.
Menyusun LKJIP secara tepat waktu (bulan Februari pada tahun berikutnya). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen LKJIP, surat permintaan LKJIP.
e) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP
f) Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung dokumen laporan bintek/diklat/sosialisasi penyusunan dokumen LKJIP.
g) Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten :
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.
1. Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki sertifikat piagam penyusunan LKJIP.
2. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG |
---|---|---|
1 | Keterlibatan pimpinan | Notulen rapat + absen/foto kegiatan rapat |
Notulen rapat + absen/foto kegiatan rapat | ||
Notulen rapat /foto kegiatan rapat | ||
2 | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | RKT, Renstra, SKP Dll. |
Lampiran RKT, Renstra, SKP Dll. Laporan Hasil Penilaian SAKIP dari Tingkat Banding(BB=>A) | ||
Lampiran IKU | ||
LKJIP(Di Kirim Februari) | ||
Evaluasi LKJIP | ||
Permohonan pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM LKJIP | ||
SK Tim Penyusun LKJIP |