cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Jl. Gatot Subroto KM 4, Mautapaga, Ende Timur, Ende, Flores - NTT
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Program Prioritas Badilag Tahun 2023

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan surat keputusan nomor 044/DJA/HK.00/SK/I/2023 tentang Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Tahun 2023
Program Prioritas Badilag Tahun 2023

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas - BADILAG (25/11/20)

Pengadilan Agama Ende kali ini mewujudkan pelayanan prioritas dalam hal publikasi prosedur pelayanan Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas.

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Disabilitas

Pengadilan Agama Ende kini menyediakan layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan Rentan dan Disabilitas


1


2


4

 5


6


3

AREA I

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN Read More
AREA II

AREA II

PENATAAN TATALAKSANA Read More
AREA III

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM Read More
AREA IV

AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS Read More
AREA V

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN Read More
AREA VI

AREA VI

PENING. KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Read More
  • 1

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN

Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Agama Kolaka agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Agama Kolaka dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
  3. Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
  4. Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.

Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

A. Menyusun tim kerja.

Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan (6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:

1. Membentuk tim kerja dengan tahapan 

   a. Membuat undangan pembentukan tim kerja WBK

   b. Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja WBK

   c. Penentuan tim kerja WBK.

   d. Pengesahan tim kerja WBK.

Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.

2. Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.

3. Rapat penentuan tim kerja

4. Penetapan tim kerja.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.

B. Dokumen rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK.

Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK (Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?).

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung, undangan , absesnsi, foto, dokumen rencana aksi, dan dokumen kegiatan penyusunan rencana aksi.

Dalam dokumen pembangunan ZI harus ada target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan ZI yaitu hasil yang ingin dicapai pada tiap-tiap kegiatan. Program yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat proses perubahan yang membawa dampak ke arah yang lebih baik dengan cara:

  1. tentukan target prioritas yang diraa mudah diraih pada setiap komponen perubahan
  2. penentuan target harus melibatkan seluruh tim kerja.
  3. Melaksanakan analisa terhadap rencana kerja yang terlaksana atau tidak

Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas

C. Monitoring dan evaluasi pembangunan ZI :

    1.Melaksanakan monitoring

    2.Melakukan laporan hasil monitoring

    3.Menindak lanjuti hasil monitoring

Semua kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen undangan, notulen , daftar hadir dan foto.

D. Perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:

          a. Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :

    -  Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya

    -  Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan

    -  Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan/2 pilar sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pembina  upacara.

b. Pembentukan agen perubahan

Meliputi kegiatan :

-  Membuat undangan penetapan agen perubahan

-  Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan

-  Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan

-  Pengesahan agen perubahan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung:

-        Undangan rapat

-        Dokumen laporan pelaksanaan agen perubahan

-        Rekam jejak agen perubahan

E. Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi/Pengadilan Agama Kolaka

-        Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.

-        Memberikan reward dan punishment

-        Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment.

Keterlibatan seluruh anggota dalam pembangunan ZI menuju WBK

Upaya yang dilakukan :

-  Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai

-  Penerapan tata nilaai, bekerja dalam hati dengan slogan “TOLAK GRATIFIKASI, MELAYANI DENGAN HATI, MENGHARAP RIDHO ILLAHI”.

-  Mengikuti rapat dinas

-  Jumat olahraga

-  Pembinaan mental pegawai(ceramah agama)

-  Laporan seluruh hasil kegiatan.

Kegiatan tersebut diatas dilengkap dengan data dukung: dokumen pakta integritas, laporan seluruh kegiatan pembangunan ZI pada masing masing area, dokumentasi ZI

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

NOINDIKATOR KERJADOKUMEN PENDUKUNG
1 Tim Kerja SK Tim Zona Integritas
    Dokumentasi Undangan, daftar hadir, notulen dan foto rapat
2 Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas Dokumen Rencana Kerja
    Dokumen target prioritas
    Foto banner dan spanduk
3 Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Lembar Hasil Monitoring
    Lembar Monitoring(Temuan Hawasbid)
    Lembar Monitoring(tindak lanjut temuan Hawasbid)
4 Perubahan pola pikir dan budaya kerjra Daftar absensi pimpinan
    SK Penunjukan Agen Perubahan
    Foto Kegiatan kultum, rapat bulanan, coffe morning, dan sosialisasi
    Naskah Perjanjian Pakta Integritas

IPAK

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Survey Kepuasan Masyarakat

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Survey Kepuasan Masyarakat

posbakumSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8