cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Jl. Gatot Subroto KM 4, Mautapaga, Ende Timur, Ende, Flores - NTT
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Program Prioritas Badilag Tahun 2024

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan surat keputusan Nomor : 3052/DJA.1/HM.00/X/2024, tanggal 24 Oktober 2024, perihal "Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024".
Program Prioritas Badilag Tahun 2024

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas - BADILAG (25/11/20)

Pengadilan Agama Ende kali ini mewujudkan pelayanan prioritas dalam hal publikasi prosedur pelayanan Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas.

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Disabilitas

Pengadilan Agama Ende kini menyediakan layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan Rentan dan Disabilitas


1


2


4

 5


6


3

AREA I

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN Read More
AREA II

AREA II

PENATAAN TATALAKSANA Read More
AREA III

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM Read More
AREA IV

AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS Read More
AREA V

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN Read More
AREA VI

AREA VI

PENING. KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Read More
  • 1

AREA II

PENATAAN TATALAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai : 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Kolaka menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Kolaka menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Kolaka melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi

           Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi

      4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.

          Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.

      5. Melakukan evaluasi SOP

      6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP

      7. E-Office

          Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

            - Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas

            - Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK

          Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.

8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP

9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).

           Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.

10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring

11. Keterbukaan informasi publik.

Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Kolaka meliputi :

- Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki Website yang mudah diakses

- Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

        12. Monitoring dan evaluasi.

-  Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

NOINDIKATOR KERJADOKUMEN PENDUKUNG
1 SOP Kegiatan utama Bisnis proses manajemen/kepaniteraan/kesekretariatan
    SOP manajemen/kepaniteraan/kesekretariatan
    Matrik hasil evaluasi/inventarisir SOP lama dan baru
2 E-Office Printscreen SIPP/E-LKK
    Simpeg, sikep, simari, komdanas, PNBP online
    Mesin antrian sidang, Tv media, Website, Pendaftaran online
    Laporan hakim pengawas bidang terkait pengawasan TI per triwulan, Laporan rekap finger scan ke PTA tiap bulan
3 Keterbukaan Informasi Publik SK tim ppid, meja123, meja informasi dan pengaduan
    laporan ppid, meja123, meja informasi dan pengaduan serta laporan Hawasbid pertriwulan

IPAK

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Survey Kepuasan Masyarakat

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Survey Kepuasan Masyarakat

posbakumSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8