cctvaco gif

 

logoweb 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN AGAMA ENDE

Jalan : Gatot Subroto, Km 4, Ende, Flores - Nusa Tenggara Timur

( (0381) 2627071 * This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Jl. Gatot Subroto KM 4, Mautapaga, Ende Timur, Ende, Flores - NTT
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA ENDE

Program Prioritas Badilag Tahun 2023

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama mengeluarkan surat keputusan nomor 044/DJA/HK.00/SK/I/2023 tentang Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Tahun 2023
Program Prioritas Badilag Tahun 2023

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Berperkara Bebas Biaya (Prodeo)

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas

Media Informasi Video Layanan Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas - BADILAG (25/11/20)

Pengadilan Agama Ende kali ini mewujudkan pelayanan prioritas dalam hal publikasi prosedur pelayanan Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas.

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Disabilitas

Pengadilan Agama Ende kini menyediakan layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas

Layanan Rentan dan Disabilitas


1


2


4

 5


6


3

AREA I

AREA I

MANAJEMEN PERUBAHAN Read More
AREA II

AREA II

PENATAAN TATALAKSANA Read More
AREA III

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM Read More
AREA IV

AREA IV

PENGUATAN AKUNTABILITAS Read More
AREA V

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN Read More
AREA VI

AREA VI

PENING. KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Read More
  • 1

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Kolaka menuju WBK.

Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Agama Kolaka menuju WBK.
  3. Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Agama Kolaka.

Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Kolaka dengan kegiatan sebagai berikut : 

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:

- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.

Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.

- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.

- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.

- Pola mutasi internal.

A. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.

B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.

C. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.

D. Pengembangan berbasis kompetensi.

a) Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi

Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.

b) Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai,  penilaian SKP. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai berdasarkan SKP.

c) Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing  jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP

d) Pegawai di Pengadilan Agama Kolaka dipastikan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.

f) Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan: melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.

g) Penetapan kinerja individu:

1. Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi PNS Pengadilan Agama Kolaka.

Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja (perjanjian kinerja/PK) pada awal tahun melalui Aplikasi E-Performance.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja yagn disetui atau ditanda tangani oleh atasan.

2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.

3. Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.

4. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:

a. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan berdasarkan penilaian kerja individu.

b. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja individu.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen, daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

h) Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.

Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi, dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan hukuman disiplin.

i) Sistem informasi personil.

1. Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala

2. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut : 

NO

INDIKATOR KERJA

DOKUMEN PENDUKUNG

1

Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi

Dokumen usulan kebutuhan pegawai, ANJAB, ABK, yang terbaru sesuai dengan perma 7 2015

   

Pegawai yang diusulkan.pelaksanaan pelantikan/hasil Baperjakat internal

   

Laporan Hawasbid atas hasil SK Ketua

2

Pola Mutasi Internal

SK pengangkatan JSP, SK pengelola keuangan

   

SK pengangkatan JSP, SK pengelola keuangan

   

Hasil laporan Hawasbid/laporan kepegawaian atas kegiatan mutasi

3

Pengembangan pegawai berbasis kompetensi

Pengusulan mengikuti diklat/daftar kebutuhan diklat untuk semua jabatan baik fungsional maupun struktural

   

Dokumen usulan kebutuhan pegawai/pengusulan Baperjakat

   

Penempatan Hakim sesuai kebutuhan kompetensi (Sertifikat Mediator, sertifikat Hakim Ekonomi Syariah, dll)

   

Surat tugas mengikuti diklat

   

Undangan/pengumuman dan surat tugas mengikuti diklat baik in house training maupun diklat

   

Laporan monitoring dan evaluasi yang mengikuti diklat dan dampaknya ke arah perbaikan. Usulan pegawai untuk mengikuti diklat

4

Penetapan kerja individu

SKP & perjanjian kinerja (PK) dikaitkan dengan kinerja organisasi

   

Hasil penilaian SKP, kesesuaian SKP ketua + SKP Hakim(Kinerja dibawahnya jangan melampaui kinerja atasannya) dibuat analisa SKP per jabatan dengan SKP atasannya

   

Hasil Penilaian SKP

   

Sertifikat pemilihan pegawai teladan, satyalencana, surat usulan untuk menjadi PP dan JSP PROMOSI , MENGIKUTI DIKLAT, ROLE MODEL

5

Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai

Lembar laporan pegawai yang mendapat hukuman, lembar ijin, rekap prilaku baik, buruk pegawai perbulan pemotongan remunerasi dan penunjukan petuga absensi

6

Sistem informasi kepegawaian

SIKEP, Komdanas, Simpeg

NOINDIKATOR KERJADOKUMEN PENDUKUNG
1 Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi Dokumen usulan kebutuhan pegawai, ANJAB, ABK, yang terbaru sesuai dengan perma 7 2015
    Pegawai yang diusulkan.pelaksanaan pelantikan/hasil Baperjakat internal
    Laporan Hawasbid atas hasil SK Ketua
2 Pola Mutasi Internal SK pengangkatan JSP, SK pengelola keuangan
    SK pengangkatan JSP, SK pengelola keuangan
    Hasil laporan Hawasbid/laporan kepegawaian atas kegiatan mutasi
3 Pengembangan pegawai berbasis kompetensi Pengusulan mengikuti diklat/daftar kebutuhan diklat untuk semua jabatan baik fungsional maupun struktural
    Dokumen usulan kebutuhan pegawai/pengusulan Baperjakat
    Penempatan Hakim sesuai kebutuhan kompetensi (Sertifikat Mediator, sertifikat Hakim Ekonomi Syariah, dll)
    Surat tugas mengikuti diklat
    Undangan/pengumuman dan surat tugas mengikuti diklat baik in house training maupun diklat
    Laporan monitoring dan evaluasi yang mengikuti diklat dan dampaknya ke arah perbaikan. Usulan pegawai untuk mengikuti diklat
4 Penetapan kerja individu SKP & perjanjian kinerja (PK) dikaitkan dengan kinerja organisasi
    Hasil penilaian SKP, kesesuaian SKP ketua + SKP Hakim(Kinerja dibawahnya jangan melampaui kinerja atasannya) dibuat analisa SKP per jabatan dengan SKP atasannya
    Hasil Penilaian SKP
    Sertifikat pemilihan pegawai teladan, satyalencana, surat usulan untuk menjadi PP dan JSP PROMOSI , MENGIKUTI DIKLAT, ROLE MODEL
5 Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai Lembar laporan pegawai yang mendapat hukuman, lembar ijin, rekap prilaku baik, buruk pegawai perbulan pemotongan remunerasi dan penunjukan petuga absensi
6 Sistem informasi kepegawaian SIKEP, Komdanas, Simpeg

IPAK

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Survey Kepuasan Masyarakat

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Survey Kepuasan Masyarakat

posbakumSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ende

JL. Gatot Subroto, KM. 4, Ende - Flores, NTT
 
Telp./Fax : (0381) 2627071

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

facebook logo 493   Instagram logo PNG8